• SMA NEGERI 5 TUBAN
  • Mencetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU TP. 2025/2026

TUJUAN PELAKSANAAN SPMB:

a.Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga untuk sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berdomisili tidak jauh dari Satuan Pendidikan yang diinginkan agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan;

b.Memberi kesempatan kepada Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, Murid yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;

c.Menjaring Murid baru berprestasi di bidang lomba akademik (sains, teknologi, riset; dan/atau inovasi), lomba non akademik (olahraga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan), delegasi, organisasi siswa intra sekolah (ketua OSIS), dan penghafal kitab suci;

d.Menjaring Murid baru berprestasi di bidang nilai prestasi akademik (nilai rapor);

e.Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan dan/atau anak orang tua/wali yang mutasi tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya; dan

f.Memberi kesempatan Murid baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.

 

PERSYARATAN SPMB 2025

1.Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan:

a.Akta kelahiran; atau

b.Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

2.Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:

a.Ijazah;

b.Surat keterangan lulus, atau

Surat Keterangan Kelas 9 (kelas terakhir).

3.Lulusan SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau sebelumnya:

4.Lulusan SMP atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, dengan ketentuan:

a.tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat,

b.tidak tercatat sebagai murid aktif di Dapodik atau Emis, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali dari calon murid baru

5.Calon murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;

6.Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 5, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025

7.Nama orang tua/wali calon murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 5 harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;

8.Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

a.meninggal dunia;

b.bercerai; atau

c.kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,

sebelum tanggal penerbitan KK terbaru

9.Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

10.Dalam hal kartu keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada nomor 5 tidak dimiliki oleh calon murid baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

11.Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 10 meliputi:

a.bencana alam; dan/atau

b.bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

12.Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi;

13.Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 12, dapat berupa:

a.penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon murid baru);

b.pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah); atau

c.KK baru akibat hilang atau rusak.

14.Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada huruf o, maka harus disertakan:

a.KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

b.surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila KK hilang.

15.Dalam hal perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;

16.Dalam hal terdapat perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 15, maka harus disertakan KK lama;

17.Bagi calon murid baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan

a.surat keterangan domisili dari Lembaga;

b.surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang; dan

c.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan Lembaga

18.Surat keterangan domisili dari Lembaga sebagaimana dimaksud pada nomor 17 huruf a, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025

19.Calon murid baru jalur penyandang disabilitas mempunyai:

a.surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan

b.serta surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel murid (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda);

20.Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus, yaitu:

a.tinggi badan minimal untuk calon murid baru laki-laki 158 cm, tinggi perempuan 153 cm, dan/atau

b.tidak buta warna

21.Calon murid baru Satuan Pendidikan SMK yang memilih Konsentrasi Keahlian dengan mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 20 wajib menyerahkan hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMA/SMK terdekat

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PENGUMUMAN KELULUSAN TAHUN 2024/2025

Berdasarkan Pengumuman Kelulusan Nomor 420/101/101.6.21.5/2025, tanggal 5 Mei 2025 dengan ini kami beritahukan kelulusan untuk siswa sebagai berikut: UNTUK MELIHAT STATUS KELULUSAN S

03/05/2025 12:14 - Oleh Tukang Ketik - Dilihat 1553 kali
PELAKSANAAN PSAJ TAHUN PELAJARAN 2024/2025

SMA Negeri 5 Tuban melaksanakan kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) kelas XII tahun pelajaran 2024-2025. Ujian ini berlangsung mulai Senin(10/03/2025) sampai dengan Selasa (

14/03/2025 08:44 - Oleh Tukang Ketik - Dilihat 1161 kali
PAIS LOVE RAMADHAN 1446 H SMAN 5 TUBAN

Menyambut bulan Ramadan SMA Negeri 5 Tuban menyelenggarakan kegiatan melalui program PAISLove Ramadan 1446 H mulai tanggal 10 s/d 21 Maret 2025. Program ini diperuntukkan bagi peserta d

14/03/2025 08:26 - Oleh Tukang Ketik - Dilihat 572 kali
DIES NATALIS KE-13 SMAN 5 TUBAN

Untuk memfasilitasi beragam kreativitas siswa, SMAN 5 Tuban menggelar rangkaian kegiatan untuk memperingati Dies Natalis ke-13. Acara bertema Optimalkan Visi da

21/02/2025 14:24 - Oleh Tukang Ketik - Dilihat 636 kali
BIMTEK SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA)

Sekolah Ramah Anak (SRA) didefinisikan sebagai satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memen

13/02/2025 09:47 - Oleh Tukang Ketik - Dilihat 968 kali
Peringatan Isro' Mikroj Sebagai Refleksi Untuk Peningkatan Ibadah Sholat

Bertempat di Musholla Al-Hidayah SMA Negeri 5 Tuban, Keluarga besar SMA Negeri 5 Tuban melaksanakan peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1446 H. Kepala SMA Negeri 5 Tuban, Bapak Ab

13/02/2025 09:05 - Oleh Tukang Ketik - Dilihat 527 kali
Pembinaan dan Motivasi oleh Kacabdindik Wilayah Bojonegoro

Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan di wilayah Tuban-Bojonegoro, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Bapak Hidayat Rahman, S.Pd., M

13/02/2025 08:47 - Oleh Tukang Ketik - Dilihat 519 kali
Kunjungan Kampus Mengenalkan dan Menumbuhkan Semangat Siswa untuk Melanjutkan Ke Perguruan Tinggi

Campus visit atau yang biasa di kenal dengan kunjungan kampus adalah suatu kegiatan berkunjung ke perguruan tinggi dengan tujuan mengenali dan merasakan secara langsung euforia di dalam

13/02/2025 08:21 - Oleh Tukang Ketik - Dilihat 586 kali
SMAN 5 TUBAN MENJADI JUARA DALAM TUBAN SPECTA NIGHT CARNIVAL 2024

Dalam pergelaran Tuban Specta Night Carnival, SMAN 5 Tuban berhasil me­nyajikan karnaval budaya Ka­limantan Tengah yang sarat akan mak­na dan ke­indahan.

13/09/2024 09:04 - Oleh Tukang Ketik - Dilihat 1005 kali
In House Training (IHT) Review KOSP dan PBD Tahun Ajaran 2024/2025

Pada tanggal 25-26 Juli 2024 di SMA Negeri 5 Tuban melaksanakan kegiatan In House Training (IHT) yaitu pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru dan karyawan. IHT yang dila

06/08/2024 11:20 - Oleh Tukang Ketik - Dilihat 1148 kali